Audit Mutu Internal
Peserta didik dan dosen berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian peserta didik, dan kegiatan evaluasi kualitas institusi. Peserta didik diberikan hak untuk memberikan masukan melalui survei kepuasan, perencanaan dan implementasi program, evaluasi dan monitoring, serta diikutsertakan untuk mendapatkan peningkatan kompetensi dan pelatihan secara rutin.
Pemangku Kepentingan
Universitas Udayana memiliki lembaga khusus untuk melaksanakan sistem penjaminan mutu di tingkat Universitas, Fakultas, dan Program Studi. Pada tingkat Fakultas dan Pascasarjana, penjaminan mutu dikelola oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM). Pada tingkat Program Studi, Tim Pelaksana Penjaminan Mutu (TPPM) ditetapkan setiap tahun berdasarkan SK Rektor. Ketua TPPM merupakan unit pelaksana penjaminan mutu di tingkat program studi sebagai bagian dari UP3M.
Risalah Rapat
Peserta didik dan dosen berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian peserta didik, dan kegiatan evaluasi kualitas institusi. Peserta didik diberikan hak untuk memberikan masukan melalui survei kepuasan, perencanaan dan implementasi program, evaluasi dan monitoring, serta diikutsertakan untuk mendapatkan peningkatan kompetensi dan pelatihan secara rutin.